Banner
Rabu, 04 November 2009 19:00
anggodo
Anggodo Bebas pukul 23.00 WIB, Polisi Tak Punya Alat Bukti
Print E-mail
Gunawan A - klikp21.com   

JAKARTA - Pemeriksaan secara marathon terhadap Anggodo Widjojo, membuat Mabes Polri kesulitan. Rabu (4/11/2009), Anggodo diperkirakan bebas pukul 23.00 WIB, karena pihak Polisi tak mampu membuktikan kesalahan Anggodo, termasuk menjadi tersangka.

Sejak di periksa Selasa (3/11/2009) malam pukul 23.00 WIB, aparat kepolisian hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk memeriksa Anggodo, penambahan waktu bisa terjadi apabila alat bukti didapat Polisi.

Pemeriksaan Anggodo, terkait rekaman percakapan dengan sejumlah pihak terkait, membuat polisi mengkroscheknya. Dugaan untuk Anggodo adalah pencemaran nama baik, menghina institusi, mengancam orang lain dan percobaan suap.

Namun hingga malam ini, aparat belum mempunyai alat bukti yang kuat dan mengarah membuktikan Anggodo bersalah.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Sukarna, pihaknya hanya punya waktu 24 jam untuk memeriksa Anggoda, bila tidak terbukti Anggodo akan dibebaskan.


www.klikp21.com@2009 | Best Viewer By Mozilla Firefox

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Heri di heri@staff.klikp21.com,
Telp 021 55782519
 

Hukum & Politik

29/07/2010
SBY Kecewa dengan Kepala Daerah

article thumbnail

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku kecewa pada para kepala daerah yang dinilai tidak becus mengelola daerahnya. Kepala Negara m [ ... ]


28/07/2010
Eks Gubernur NTB Ditahan

article thumbnail

NTB - Setelah berkali-kali menolak dan melakukan perlawanan atas upaya eksekusinya, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2004 – 2008, L [ ... ]


28/07/2010
Ratu Munawaroh Mundur dari DPR

article thumbnail

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR-RI, Ratu Munawaroh, yang bolos selama 10 kali dalam masa sidang paripurna DPR periode 5 Apri [ ... ]


28/07/2010
MUI : Korupsi Gunakan Pembuktian Terbalik

article thumbnail

JAKARTA - Penanganan korupsi juga menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pembuktian [ ... ]


Lainnya

Alamat Redaksi

BANTEN PORTAL MULTIMEDIA
Tangerang City, Ruko Blok E No.19
Tangerang Banten 15000
Telp. 021 - 55782519
fax. 021 - 55782466
redaksi@staff.klikp21.com