Banner
Rabu, 18 November 2009 14:53
Tersangka, Anggodo
Jadi Tersangka, Anggodo Belum Masuk Bui
Print E-mail
Rayyan Taqqiy - klikp21.com   

JAKARTA - Anggodo Widjojo ternyata sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Markas Besar Polri atas enam dugaan. Meski sudah menjadi tersangka, Anggodo tidak ditahan. Penetapan tersangka Anggodo ini sudah dilanjutkan dengan pemeriksaan Eddy Sumarsono dan Ary Muladi.

Enam sangkaan yang diberikan kepada Anggodo yakni pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

"Kami memeriksa Eddy Sumarsono dan Ari Muladi dengan tersangka Anggodo," kata Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Raja Erizman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2009).

Menurut Erizman, Anggodo menjadi tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Polri atau laporan model A. Ia menambahkan, Eddy Sumarsono dan Ari Muladi diperiksa untuk tersangka Anggodo Widjojo, adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo.

Seperti diketahui, Ary Muladi dan Eddy Sumarsono sudah diperiksa Polri. Eddy Sumarsono, pria yang disebut-sebut dalam rekaman Anggodo Widjojo, diperiksa terkait transkrip rekaman Anggodo.

Sementara itu sebelumnya, Ary Muladi mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis 12 November lalu. Ary datang dengan didampingi sejumlah tim pengacara.

Anggodo Belum Ditahan

Walaupun Anggodo Widjojo sudah dijadikan tersangka atas enam dugaan, namun ia tidak ditahan. Menurut Erizman, polisi harus memiliki bukti kuat untuk menahan Anggodo dan menjebloskannya ke dalam penjara.

"Boleh saja setiap orang membuat laporan, terlapornya siapa. Apakah bisa langsung (ditahan), itu harus pembuktian dulu. Bisa saja menjadi terlapor atas sangkaan pasal-pasal, tapi harus dibuktikan dulu dia bersalah atau tidak. Kalau tidak, bisa di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red)," ujar Erizman. (amn)


www.klikp21.com@2009 | Best Viewer By Mozilla Firefox

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Heri di heri@staff.klikp21.com,
Telp 021 55782519
 

Hukum & Politik

29/07/2010
SBY Kecewa dengan Kepala Daerah

article thumbnail

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku kecewa pada para kepala daerah yang dinilai tidak becus mengelola daerahnya. Kepala Negara m [ ... ]


28/07/2010
Eks Gubernur NTB Ditahan

article thumbnail

NTB - Setelah berkali-kali menolak dan melakukan perlawanan atas upaya eksekusinya, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2004 – 2008, L [ ... ]


28/07/2010
Ratu Munawaroh Mundur dari DPR

article thumbnail

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR-RI, Ratu Munawaroh, yang bolos selama 10 kali dalam masa sidang paripurna DPR periode 5 Apri [ ... ]


28/07/2010
MUI : Korupsi Gunakan Pembuktian Terbalik

article thumbnail

JAKARTA - Penanganan korupsi juga menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pembuktian [ ... ]


Lainnya

Alamat Redaksi

BANTEN PORTAL MULTIMEDIA
Tangerang City, Ruko Blok E No.19
Tangerang Banten 15000
Telp. 021 - 55782519
fax. 021 - 55782466
redaksi@staff.klikp21.com